Bismillah
MEMBERI NAFKAH KEPADA ISTERI DAN ANAK-ANAKMU ADALAH KEWAJIBANMU SEDANGKAN MEMBERI NAFKAH KEPADA IBUMU ADALAH KASIH SAYANGMU
Ada seseorang bertanya, :
"manakah yang harus di dahulukan memberikan nafkah kepada isteri atau memberi nafkah kepada ibunya, sedangkan penghasilannya pas-pasan"?
Para ulama telah bersepakat bulat atau ber-ijma sebagaimana telah dinukil oleh Ibnul Munzir, jika laki-laki ini telah menikah dan telah memiliki anak, maka dia punya dua kewajiban:
*pertama, kewajiban menafkahi istri dan anak-anaknya sendiri.
*kedua kewajiban menafkahi orang tuanya yang miskin yang tidak mampu mencukupi kebutuhan pokoknya.
Jika seorang laki-laki mampu melakukan dua kewajiban ini, maka inilah yang wajib atas dirinya. Tapi jika dia tidak mampu memadukan dua kewajiban tersebut, karena penghasilannya yang pas-pasan misalnya, maka yang harus didahulukan adalah menafkahi istri dan anak-anaknya...
seseorang yang tidak punya kelebihan dari nafkah untuk mencukupi semua yang wajib ditanggung oleh dirinya, maka yang pertama dia mulai adalah menafkahi dirinya sendiri.
Jika setelah itu ada kelebihan untuk orang lain, maka dia dahulukan istrinya. Karena nafkah untuk istri adalah kewajiban berdasarkan saling timbal balik atau al-mu’awadoh, yakni istri memberikan pelayanan kepada suaminya, oleh karena itu pelayanan dari istri ini wajib diimbali dengan nafkah. Dan nafkah yang wajib karena al-mu’awadoh lebih didahulukan dari nafkah yang diberikan karena menolong atau al-muwasah.
Rosululloh shalallohu ‘alaihi wasalam bersabda:
“Jika Allah ta’ala memberikan kepada salah seorang di antara kalian kebaikan – nikmat atau rezeki, maka hendaknya dia memulai dengan dirinya dahulu dan keluarganya” (HR. Muslim)
“Nafkah yang paling besar pahalanya adalah nafkah yang dikeluarkan oleh seseorang kepada keluarganya” (HR. Muslim)
Jadi seperti inilah syariat mendudukan perkaranya. Bahwa orang tua atau ibu yang miskin, tidak memiliki penghasilan sehingga tidak bisa mencukupi makanan pokoknya sehari-hari, tidak mungkin ditelantarkan. Nafkah atau makanan pokok orang tua adalah tanggungan dari anak-anaknya. Setelah sang anak laki-laki mencukupi kewajiban terhadap istri dan anak-anaknya sendiri.
Tetapi jika sang orang tua tidak miskin, untuk makanan pokoknya sudah cukup, misalnya orang tuanya memiliki penghasilan berupa uang pensiun, maka nafkahnya tidak wajib bagi anak laki-lakinya.
Namun jika anak laki-lakinya hendak memberikan sebagian uangnya kepada ibunya, maka hendaknya sang istri tidak mencegahnya. Karena hal tersebut merupakan bentuk birur walidayn atau berbakti kepada orang tuanya. Dengan catatan, setelah anak laki-laki ini mencukupi nafkah untuk keluarganya.
Inti nya adil pada keduanya, agar tidak ada kecemburuan..
Rats Office
Published:
2020-02-20T17:13:00-08:00
Title:MEMBERI NAFKAH KEPADA ISTERI DAN ANAK-ANAKMU ADALAH KEWAJIBANMU SEDANGKAN MEMBERI NAFKAH KEPADA IBUMU ADALAH KASIH SAYANGMU
Author :
HOME