Pendahuluan
SURAT
AL FATIHAH
(Rikza
Abdullah)
1.
Surat
al Fatihah adalah bagian yang sangat penting dari al-Qur’an yang mulia.
Mengapa:
o Kandungannya merupakan intisari seluruh
ajaran yang termuat dalam al Qur’an.
o Dan seluruh ummat Muslimin hafal
surat ini karena mereka wajib membacanya ketika mereka mendirikan shalat.
2.
Surat
ini memiliki beberapa nama:
o
Nama
yang paling terkenal adalah “al Fatihah” (Pembukaan) atau “Fatihah al
Kitab” (Pembukaan al Kitab) karena ia secara tertulis merupakan pembukaan dari
Kitab al Qur’an. Ia pun merupakan bacaan yang wajib dibaca pertama kali dalam
setiap shalat.
o Surat ini juga disebut:
a)
“Ummul
Qur’an” (Induk al Qur’an),
b)
“Umm
al Kitab” (Induk al Kitab),
c)
“al
Sab’u al Matsani” (Tujuh yang Diulangulang) atau
d)
“al
Qur’an al ‘Adhim”
(Bacaan yang Agung)
o sebagaimana disebutkan oleh Rasul
Allah SAW dalam suatu hadits yang diriwatkan oleh al Tirmidzi: Abu Hurairah
berkata bahwa Rasul Allah SAW bersabda: “Alhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin
adalah induk al Qur‘an, induk al Kitab, tujuh yang diulang-ulang dan bacaan
yang agung.”
o
Nashr
Hamid Abu Zaid mengatakan dalam bukunya MaJhum al Nashsh bahwa al
Fatihah disebut “Umm al Kitab” atau “Umm al Qur’an” karena surat mi mengandung saripati
semua makna yang tercantum dalam al Qur’an.
o
Surat al Fatihah jugã disebut al Syifa’ (Obat)
karena Rasul Allah SAW mengatakan: Di dalam Pembukaan al Kitab ada obat
bagi segala penyakit. (‘Hadits diriwayatkan oleh al Darimi dan Abdul
Malik bin ‘Amir)
3.
Seluruh
al Qur’an,
menurutnya, mengandung tiga unsur pokok, yaitu:
a)
tauhid
(keimanan),
b)
peringatan,
dan
c)
hukum.
d)
Yang
dimaksud dengan tauhid (keimanan) adalah pernyataan-pernyataan yang memperkenalkan
Allah sebagai Sang Pencipta beserta nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya
dan tindakan-tindakan-Nya. Penjelasan mengenai hasil ciptaan
Allah juga termasuk dalam unsur tauhid.
e)
Yang dimaksud dengan peringatan ialah pernyataan
mengenai janji-janji dan ancaman, termasuk penjelasan mengenai surga
dan neraka, serta pahala dan dosa.
f)
Sedangkan hukum adalah penugasan yang tercermin
dalam perintah dan larangan atau dalam penjelasan mengenai kemanfaatan
suatu perbuatan atau bahayanya.
4.
Nashr Hamid Abu Zaid menjelaskan bahwa:
Ø ayat 1
sampai dengan 4 dari al Fatihah mengandung pengertian tauhid,
Ø ayat 5
mengandung peringatan, dan
Ø ayat 6
dan 7 mengandung hukum.
5.
Al Fatihah juga disebut “al Qur’an al ‘Adhim” (Bacaan
yang Agung) karena, menurut Wahbah al Zuhayli dalam Al Tafsir al Munirfi
al ‘Aqidah wa al Syari ‘ah wa al Manhaj, dia mengandung seluruh ilmu dan
tujuan-tujuan dasar dalam al Qur’an.
6.
Penyebutan al Fatihah sebagai “al Sab’u al Matsani”
dikarenakan surat ini mengandung tujuh ayat dan dibaca berulang-ulang
setiap hari, yaitu setiap kali kita mendirikan shalat.
Hukum
membaca al Fatihah
- Mengenal
hukum membaca al Fatihah dalam shalat, para ulama fiqh berbeda pendapat.:
Ø Menurut
Abdul Rahman al Jazairy dalam Kitab al Fiqh ‘ala al Madzahib al Arba ‘ah, ulama
dan tiga aliran fiqh, yaitu Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah, berpendapat
bahwa membaca surat al Fatihah, bagi orang yang shalat sendirian atau sebagai
imam, hukumnya wajib di setiap rakaat dan shalat apapun (shalat wajib
atau sunnah).
Ø Dalilnya
adalah hadits yang diriwayatkan oleh enam imam (termasuk Bukhari dan Muslim)
dan berasal dan Ubadah bin Shamit, bahwa Rasul Allah SAW bersabda: Tidak ada (tidak sah) shalat bagi orang
yang tidak membaca Pembukaan al Kitab (surat al Fatihah).
Ø
Ø Sedangkan
ulama dan aliran Hanafiyyah berpendapat bahwa:
a)
bagi orang yang melakukan shalat sendirian atau sebagai
imam, membaca al Fatihah hukumnya sunnah yang dikukuhkan (muakkadah).
b)
Mereka mendasarkan pendapatnya pada hadits mutawatir
yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
c)
Menurut hadits itu, Abu Hurairah mengutip Rasul Allah SAW
sebagai mengatakan kepada seorang yang shalatnya kurang sempurna:
d)
“Ketika kamu
mendirikan shalat, sempurnakanlah wudlu’, lalu menghadaplah ke kiblat, kemudian
bacalah apa yang mudah bagimu dari al Qur ‘an”.
8.
Berdasarkan hadits ini, menurut ulama Hanafiyyah, yang
wajib bukan membaca al Fatihah akan tetapi membaca ayat apapun dari
al Qur’an yang dianggap mudah.
9.
Adapun bagi makmum, hukum membaca al Fatihah
berbeda-beda menurut pendapat para ulama, sebagaimana tercantum di bawah
ini.
-
Ulama Syafi’yyah : Makmum wajib membaca al Fatihah, baik
imamnya membaca surat ini secara jahr (keras) ataupun secara sirr (dengan
suara cukup didengar sendiri), kecuali bila makmum tertinggal (masbuq) sehingga
waktu tidak cukup baginya untuk membaca al Fatihah.
-
Ulama Hanafiyyah : Membaca al
Fatihah bagi makmum hukumnya makruh.
-
Ulama Malikiyyah : Membaca al
Fatihah bagi makmum hukumnya sunnah bila imam membacanya secara sirr, dan
hukumnya makruh bila imam membacanya secara jahr.
-
Ulama Hanabilah : Sama dengan pendapat
ulama Malikiyyah, hanya saja bila imam berhenti sejenak untuk memberinya
kesempatan, makmum dianjurkan membaca al Fatihah.
10.
Surat in menurut Abdullah bin Abbas dan Qatadah,
diturunkan di Makkah dan merupakan salah satu surat yang pertama diturunkan
secara keseluruhan. Tapi menurut Abu Hurairah dan Mujahid, surat ini diturunkan
di Madinah, demikian yang diterangkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir al Qur
‘an al ‘Adhim.
11.
Menurut Muhammad Fakhr al Din Al Razy dalam Tafsir al
Kabir wa Mafatih al Ghaib, sebagian ulama mengatakan bahwa surat ini
diturunkan dua kali, pertama di Makkah dan kedua di Madinah, sehingga ia
disebut “al Sab’u al Matsani” (Tujuh yang Diulang-ulang).
Pendahuluan
SURAT
AL FATIHAH
(Rikza
Abdullah)
1.
Surat
al Fatihah adalah bagian yang sangat penting dari al-Qur’an yang mulia.
Mengapa:
o Kandungannya merupakan intisari seluruh
ajaran yang termuat dalam al Qur’an.
o Dan seluruh ummat Muslimin hafal
surat ini karena mereka wajib membacanya ketika mereka mendirikan shalat.
2.
Surat
ini memiliki beberapa nama:
o
Nama
yang paling terkenal adalah “al Fatihah” (Pembukaan) atau “Fatihah al
Kitab” (Pembukaan al Kitab) karena ia secara tertulis merupakan pembukaan dari
Kitab al Qur’an. Ia pun merupakan bacaan yang wajib dibaca pertama kali dalam
setiap shalat.
o Surat ini juga disebut:
a)
“Ummul
Qur’an” (Induk al Qur’an),
b)
“Umm
al Kitab” (Induk al Kitab),
c)
“al
Sab’u al Matsani” (Tujuh yang Diulangulang) atau
d)
“al
Qur’an al ‘Adhim”
(Bacaan yang Agung)
o sebagaimana disebutkan oleh Rasul
Allah SAW dalam suatu hadits yang diriwatkan oleh al Tirmidzi: Abu Hurairah
berkata bahwa Rasul Allah SAW bersabda: “Alhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin
adalah induk al Qur‘an, induk al Kitab, tujuh yang diulang-ulang dan bacaan
yang agung.”
o
Nashr
Hamid Abu Zaid mengatakan dalam bukunya MaJhum al Nashsh bahwa al
Fatihah disebut “Umm al Kitab” atau “Umm al Qur’an” karena surat mi mengandung saripati
semua makna yang tercantum dalam al Qur’an.
o
Surat al Fatihah jugã disebut al Syifa’ (Obat)
karena Rasul Allah SAW mengatakan: Di dalam Pembukaan al Kitab ada obat
bagi segala penyakit. (‘Hadits diriwayatkan oleh al Darimi dan Abdul
Malik bin ‘Amir)
3.
Seluruh
al Qur’an,
menurutnya, mengandung tiga unsur pokok, yaitu:
a)
tauhid
(keimanan),
b)
peringatan,
dan
c)
hukum.
d)
Yang
dimaksud dengan tauhid (keimanan) adalah pernyataan-pernyataan yang memperkenalkan
Allah sebagai Sang Pencipta beserta nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya
dan tindakan-tindakan-Nya. Penjelasan mengenai hasil ciptaan
Allah juga termasuk dalam unsur tauhid.
e)
Yang dimaksud dengan peringatan ialah pernyataan
mengenai janji-janji dan ancaman, termasuk penjelasan mengenai surga
dan neraka, serta pahala dan dosa.
f)
Sedangkan hukum adalah penugasan yang tercermin
dalam perintah dan larangan atau dalam penjelasan mengenai kemanfaatan
suatu perbuatan atau bahayanya.
4.
Nashr Hamid Abu Zaid menjelaskan bahwa:
Ø ayat 1
sampai dengan 4 dari al Fatihah mengandung pengertian tauhid,
Ø ayat 5
mengandung peringatan, dan
Ø ayat 6
dan 7 mengandung hukum.
5.
Al Fatihah juga disebut “al Qur’an al ‘Adhim” (Bacaan
yang Agung) karena, menurut Wahbah al Zuhayli dalam Al Tafsir al Munirfi
al ‘Aqidah wa al Syari ‘ah wa al Manhaj, dia mengandung seluruh ilmu dan
tujuan-tujuan dasar dalam al Qur’an.
6.
Penyebutan al Fatihah sebagai “al Sab’u al Matsani”
dikarenakan surat ini mengandung tujuh ayat dan dibaca berulang-ulang
setiap hari, yaitu setiap kali kita mendirikan shalat.
Hukum
membaca al Fatihah
- Mengenal
hukum membaca al Fatihah dalam shalat, para ulama fiqh berbeda pendapat.:
Ø Menurut
Abdul Rahman al Jazairy dalam Kitab al Fiqh ‘ala al Madzahib al Arba ‘ah, ulama
dan tiga aliran fiqh, yaitu Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah, berpendapat
bahwa membaca surat al Fatihah, bagi orang yang shalat sendirian atau sebagai
imam, hukumnya wajib di setiap rakaat dan shalat apapun (shalat wajib
atau sunnah).
Ø Dalilnya
adalah hadits yang diriwayatkan oleh enam imam (termasuk Bukhari dan Muslim)
dan berasal dan Ubadah bin Shamit, bahwa Rasul Allah SAW bersabda: Tidak ada (tidak sah) shalat bagi orang
yang tidak membaca Pembukaan al Kitab (surat al Fatihah).
Ø
Ø Sedangkan
ulama dan aliran Hanafiyyah berpendapat bahwa:
a)
bagi orang yang melakukan shalat sendirian atau sebagai
imam, membaca al Fatihah hukumnya sunnah yang dikukuhkan (muakkadah).
b)
Mereka mendasarkan pendapatnya pada hadits mutawatir
yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
c)
Menurut hadits itu, Abu Hurairah mengutip Rasul Allah SAW
sebagai mengatakan kepada seorang yang shalatnya kurang sempurna:
d)
“Ketika kamu
mendirikan shalat, sempurnakanlah wudlu’, lalu menghadaplah ke kiblat, kemudian
bacalah apa yang mudah bagimu dari al Qur ‘an”.
8.
Berdasarkan hadits ini, menurut ulama Hanafiyyah, yang
wajib bukan membaca al Fatihah akan tetapi membaca ayat apapun dari
al Qur’an yang dianggap mudah.
9.
Adapun bagi makmum, hukum membaca al Fatihah
berbeda-beda menurut pendapat para ulama, sebagaimana tercantum di bawah
ini.
-
Ulama Syafi’yyah : Makmum wajib membaca al Fatihah, baik
imamnya membaca surat ini secara jahr (keras) ataupun secara sirr (dengan
suara cukup didengar sendiri), kecuali bila makmum tertinggal (masbuq) sehingga
waktu tidak cukup baginya untuk membaca al Fatihah.
-
Ulama Hanafiyyah : Membaca al
Fatihah bagi makmum hukumnya makruh.
-
Ulama Malikiyyah : Membaca al
Fatihah bagi makmum hukumnya sunnah bila imam membacanya secara sirr, dan
hukumnya makruh bila imam membacanya secara jahr.
-
Ulama Hanabilah : Sama dengan pendapat
ulama Malikiyyah, hanya saja bila imam berhenti sejenak untuk memberinya
kesempatan, makmum dianjurkan membaca al Fatihah.
10.
Surat in menurut Abdullah bin Abbas dan Qatadah,
diturunkan di Makkah dan merupakan salah satu surat yang pertama diturunkan
secara keseluruhan. Tapi menurut Abu Hurairah dan Mujahid, surat ini diturunkan
di Madinah, demikian yang diterangkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir al Qur
‘an al ‘Adhim.
11.
Menurut Muhammad Fakhr al Din Al Razy dalam Tafsir al
Kabir wa Mafatih al Ghaib, sebagian ulama mengatakan bahwa surat ini
diturunkan dua kali, pertama di Makkah dan kedua di Madinah, sehingga ia
disebut “al Sab’u al Matsani” (Tujuh yang Diulang-ulang).
Mohon Maaf Apabila Ada Kesalahan Dalam Penulisan. Semoga artikel tentang PENDAHULUAN TENTANG SURAT AL-FATIHAH di atas dapat bermanfaat. Jika ingin menduplikasi artikel ini diharapkan mencantumkan link http://ratsoffice.blogspot.com/2012/11/pendahuluan-tentang-surat-al-fatihah.html. Terima Kasih.
Rats Office
Published:
2012-11-29T08:20:00-08:00
Title:PENDAHULUAN TENTANG SURAT AL-FATIHAH
Author :
HOME