Label lanjutan SADARKANMU dari Artikel
PRAHARA NIKAH 1.
Sebelum sejauhnya orang tua dari sang istri memberitahu kepada anaknya agar sesuatu yang berhubungan dengan kejadian yang ia alami agar dikumpulkan untuk dijadikan sebagai barang bukti yang kuat dalam persidangannya nati. Berhubung keadaan antara rumah si orang tua dan si anak yang begitu jauh,maka Cuma dengan jalan bukti tersebut mereka bisa menggugat sang suami. Kalau masalah visum tentang kekerasan sang perempuan tidak bisa lagi membuktikan. Karena semenjak sang istri mau melakukan gugatan sang suami pun tidak lagi main fisik tapi pakain sang istri ia sobek-sobek.
Akhirnya sang istri menemukan Bukti baju yang disobek-sobek sang suami. Baju tersebut ia simpan rapi dan sang suami tidak mengetahui kalau Bukti sudah ada sama istrinya. Setelah keduanya dipanggil dalam sidang rumahan masing-masing kedua belah pihak mengumpulkan bukti. Dalam persidangan rumahan ini sang suami acap kali mengelak akan perbuatannya dan selalu berdalih kalau ia akan membahagiakan istrinya. Tuduhan kekerasan pun ditolak sama pihak sang suami,memang sang istri tidak bisa membuktikan karena sang suami tidak lagi melakukan kekerasan semenjak ia dengar kalua istrinya mau melakukan gugatan cerai.
Betapa terkejutnya pihak sang suami ketika sang istri menunjukkan kain potongan yang dulunya tidak berguna, tapi kali ini kain robek inilah yang berbicara. Sampai suasana menjadi hening ,sesaat setelah itu pihak suami dan sang suami mengakui perbuatannya. Orang tua dari pihak perempuan bersikukuh untuk tidak mau lagi melihat menantunya tersebut. Akhir dan kesimpulan dari sidang rumahan ini memutuskan untuk memisahkan keduanya.
Semoga dari kisah ini kita dapat memetik hikmahnya. Yang saya sesalkan adalah apakah sang suami tidak berniat jadi IMAM dalam rumah tangganya dan jadi panutan kepada anak-anaknya..? Ataukah ia sudah lupa janji dibuku nikah yang pernah ia ikrarkan dan disaksikan oleh penghulu atau pejabat KUA.? Bahkan diBuku nikah juga terdapat nasihat penting yang disebutkan dalam surat (An-Nisa Ayat : 19) sebagai berikut :
“ Dan bergaullah dengan mereka secara patuh. Kemudian bila tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (Surat An-Nisa : 19)”
Akad Nikah merupakan peristiwa yang sangat penting dan yang tak terlupakan dalam setiap perjalanan hidup seseorang.
Dan mungkin juga sang suami melupakan janji dan ikrarnya yang ia lakukan dengan setulus hati dan bersungguh-sungguh didepan penghulu, dan adapun janji tersebut sebagai berikut :
Saya berjanji sewaktu-waktu saya :
1. Meninggalkan istri saya 2 (dua) tahun berturut-turut.
2. Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya.
3. Atau saya menyakiti badan atau jasmani istri saya.
4. Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya 6 (enam) bulan lamanya, kemudian istri saya tidak ridha dan mengadukan halnya kepada pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut, dan istri saya membayar uang sebesar Rp.10.000,00 ( Sepuluh Ribu Rupiah ) sebagai iwadh ( Pengganti ) kepada saya, maka jatuhlah talak satu kepadanya.
Kepada pengadilan tersebut saya kuasakan untuk menerima uang iwadh itu dan kemudian menyerahkan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Cq Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah untuk keperluan ibadah Sosial.
Pada hal sangat jelas Janji dan ikrarnya sang suami kepada istrinya dan didepan penghulu. Tapi kenapa masi juga ia langgarnya semoga kejadian ini jadi suri teladan bagi kita semua. Dan saya Cuma bisa doakan semoga mereka berdua bisa Rujuk kembali serta sang suami mau bertaubat untuk segera meninggalkan perbuatan Judinya dan Ringan tangannya. Setelah mereka Rujukan semoga dapat memetik hikmah atas kejadian yang lalu dan merajut lagi suasana baru.Amiiin...!
Semoga dapat bermanfaat terutama buat si penulis sendiri. Salam....