HEBOH KASUS KORUPSI BERJAMAAH DPRD PAPUA BARAT
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), R Widyo Pramono, berjanji akan menjebloskan 44 anggota DPRD Papua Barat yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korusi Jayapura, jika ke-44 wakil rakyat ini tidak melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi, dalam kasus korupsi Rp 22 milyar.
"40 lebih terbukti semuanya, itu kalo tidak melakukan upaya hukum, saya masukan semuanya. Kalo perkara sudah inkracht itu harus masuk semuanya, nggak ada jalan lain," tegas Widyo, di Jakarta, Jumat (14/2).
Sementera itu, Jaksa Agung Basrief Arief menjelaskan, ke-44 anggota DPRD Papua Barat itu baru divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi di pengadilan tingkat pertama, alias belum berkekuatan hukum tetap inkracht.
"Inkracht itu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan yang baru ditetapkan itu baru putusan pengadilan negeri," papar Basrief.
Basrief belum mengetahui, apakah ke-44 wakil rakyat Papua Barat itu mengajukan banding atau tidak. "Nah, itu kemudian masuknya upaya hukum, itu yang belum kita dapatkan laporannya apa saja. Apa dia mau banding atau tidak," ujarnya.
Ke-44 wakil rakyat Papua itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahunaan APBD Papua Barat tahun 2011 sebesar Rp 22 millyar. Salah satu di antaranya, yakni Ketua DPRD Papua Barat, Joseph Yohan Auri yang divonis 1,3 tahun atau 15 bulan bui dan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura, Senin (10/2).
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Khairul Fuad yang juga Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura didampingi Hakim Anggota, Bernard Akasian, dan Petrus Maturbongs, menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui tindakan penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri pribadi maupun golongan.
Sidang tersebut juga dihadiri sejumlah anggota DPRD Papu Barat yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini, yakni Wakil Ketua DPRD Papua Barat, Robert Nauw; dan Mantan Sekda Papua Barat, Ir Marthen L Rumadas.
Kasus korupsi berjamaah yang melilit ke- 44 anggota wakil rakyat Papua Barat itu terkait dengan korupsi dana pinjaman lunak dari PT Padoma selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Papua Barat sejumlah Rp 22 milyar.
Korupsi yang melibatkan 44 orang dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Papua Barat itu, terdiri dari 42 berkas perkara dan disidangkan secara bertahap.
Kasus penyalahgunaan dana APBD iru terjadi saat Pemerintah Provinsi Papua Barat menyerahkan uang sebesar Rp 100 milyar ke perusahaan daerah Papua Barat, yakni PT Papua Doberai Mandiri untuk dikelola. Namun, tidak lama kemudian setelah uang disetorkan, Sekda Papua Barat, Marthen Luther Rumadas meminta sebagian uang tersebut dengan alasan meminjam.
Awalnya, Mamad Suhadi Direktur PT Papua Doberai Mandiri berkeberatan, meski pada akhirnya pada 17 September 2010 dana dicairkan sebesar Rp 15 milyar dan diberikan ke Sekda. Selanjutnya, pada 9 Febuari 2011 dana dicairkan Rp 7 milyar. Belakangan diketahui, uang itu ternyata dibagi-bagikan Sekda kepada 44 anggota DPR Papua Barat.
Sumber : http://www.gatra.com
Mohon Maaf Apabila Ada Kesalahan Dalam Penulisan. Semoga artikel tentang HEBOH KASUS KORUPSI BERJAMAAH DPRD PAPUA BARAT di atas dapat bermanfaat. Jika ingin menduplikasi artikel ini diharapkan mencantumkan link http://ratsoffice.blogspot.com/2014/04/heboh-kasus-korupsi-berjamaah-dprd.html. Terima Kasih.
Rats Office
Published:
2014-04-01T08:14:00-07:00
Title:HEBOH KASUS KORUPSI BERJAMAAH DPRD PAPUA BARAT
Author :
HOME